Minggu, 29 Maret 2015

- Konsep Demokrasi, Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara - Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara

A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinikasikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisaklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.

B.   Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
·         Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, monarki parlementer.
·         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti Rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Terdapat  tiga cabang kekuasaan, antara lain :
·         Kekuasaan Legislatif
Kekuasan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.
·         Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
·         Kekuasaan Yudikatif
Merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·         Terdapat 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
·         Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif
4.      Prinsip Dasar Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU  dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksana Tertulis.
5.      Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945 :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan Dalam Permunsyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
·         Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
·         Hal Pemerintahan Pusat
a.       Organisasi Kebinet di bawah Menteri Koordinator
b.      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
c.       Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola munsyawarah dan mufakat
d.      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
e.       Hal Pemerintahan Wilayah
f.       Hal Pemerintahan Daerah

C.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a.       Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1969 disebut periode lama atau Orde Lama.
b.      Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman Fisik
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945 terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor : 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) atau sekolah-sekolah (OKS).
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik atau gejolak sosial. Pada tahn 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/ 1973 tentang GBHN dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasioanal.lalu pada Tahun 1982 keluarlah tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggara Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak sampai perguruuan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang di sebut zaman Reformasi, untuk menghadapi perkembangan zaman globalisasi makan diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidika Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi memberikan pemahanam filsofis dan meliputi pokok-pokok bahasan :
·         Wawasan Nusantara
·         Ketahan Sosial
·         Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)

Sumber :
Maskan, Akan, dkk.  2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
E-book Gunadarma

Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan


A.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada dasarnya pendidikan adalah salah satu yang amat penting untuk generasi muda bangsa indonesia selain itu pendidikan juga dapat memajukan bangsa indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang amat panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan,kemudian sampai memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam memperjuangan kemerdekaan indonesia banyak sekali timbul kondisi dan tuntutan yang berbeda, yang ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia . nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia tak pernah menyerah, hal itu karna dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia memerlukan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan adanya pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga –lembaga kemasyarakatan internasional, Negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian dan keamanan glonal. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dan negara berkembang. Kondisi ini pula akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, serta mempengaruhi pola piker, sikap, dan indakan masyarakat Indonesia.
Semangat perjuangn bangsa yang merupakan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun di landasi oleh nilai –nilai perjungan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan, dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah  air, dan mengutamakan persatuan seta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Republik Indonesia. Perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing memerlukan saran kegiatan pendidikan dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.

B.   Landasan Hukum
Terdapat berbagi landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
1.            Undang- Undang Dasar 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan  dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
5.     Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006.

C.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi :
Sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan progam studi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruuan tinggi :
untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai–nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menenrapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.





D.   Pengertian Negara dan Bangsa
1.     Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat istiadat,bahasa dan sejarah. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dapat disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara atau Indonesia.

2.     Pengertian Negara
a.       Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b.      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Terdapat 2 unsur negara, yaitu :
·         Bersifat Konsitutif
Berarti dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
·         Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB

E.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30 sebagai berikut :
a.       Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Pasal 26, Ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
Pasal 27, Ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.       Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Sumber :
Maskan, Akan, dkk.  2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama