A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada
dasarnya pendidikan adalah salah satu yang amat penting untuk generasi muda
bangsa indonesia selain itu pendidikan juga dapat memajukan bangsa indonesia
itu sendiri. Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang amat panjang sejak era
sebelum dan selama penjajahan,kemudian sampai memperjuangan kemerdekaan
Indonesia. Dalam memperjuangan kemerdekaan indonesia banyak sekali timbul
kondisi dan tuntutan yang berbeda, yang ditanggapi oleh bangsa indonesia
berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia . nilai-nilai ini dilandasi
oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia tak pernah menyerah, hal itu karna dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia memerlukan kekuatan mental spiritual yang dapat
melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan
kekuatan,kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan adanya pengaruh
globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga –lembaga kemasyarakatan internasional,
Negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian dan keamanan glonal.
Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara
maju dan negara berkembang. Kondisi ini pula akan mempengaruhi struktur dalam
kehidupan bermasyarakat, serta mempengaruhi pola piker, sikap, dan indakan
masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangn bangsa yang merupakan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi
dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan
ini pun di landasi oleh nilai –nilai perjungan bangsa Indonesia, sehingga kita
tetap memiliki wawasan, dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta
tanah air, dan mengutamakan persatuan seta kesatuan bangsa dalam rangka
bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Republik Indonesia. Perjuangan
non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing memerlukan saran
kegiatan pendidikan dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya,
yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
B.
Landasan Hukum
Terdapat berbagi landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan, antara lain :
1.
Undang- Undang Dasar 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua
dan keempat (cita-cita, tujuan dan
aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional
5. Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor
43/DIKTI/Kep/2006.
C. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN
DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan
kompetensi sebagai berikut.
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi :
Sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan progam studi,
bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi
intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan
bangsanya.
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di
perguruuan tinggi :
untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai–nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
menguasai, menenrapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
D. Pengertian
Negara dan Bangsa
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan,adat istiadat,bahasa dan sejarah. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Indonesia Edisi Kedua,
Depdikbud, halaman 89). Dapat disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara atau
Indonesia.
2.
Pengertian Negara
a.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu
yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Terdapat 2 unsur negara, yaitu :
·
Bersifat Konsitutif
Berarti dalam negara tersebut
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau
masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
·
Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya
tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de
jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang
warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30 sebagai berikut :
a.
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Pasal 26, Ayat (2) syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.
Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
Pasal 27, Ayat (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
d.
Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan Ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang
Sumber :
Maskan, Akan, dkk.
2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar