A.
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinikasikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisaklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintah.
B.
Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan
Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara,
antara lain :
·
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, monarki parlementer.
·
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berarti Rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Terdapat tiga cabang kekuasaan, antara lain :
·
Kekuasaan Legislatif
Kekuasan
untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan
lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat
disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
·
Kekuasaan Yudikatif
Merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
·
Terdapat 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
·
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif
4. Prinsip
Dasar Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita hukum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan
perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR,
UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan
Pelaksana Tertulis.
5. Rumusan
Pancasila
Rumusan
Pancasila yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945 :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan Dalam Permunsyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
·
Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
·
Hal Pemerintahan Pusat
a. Organisasi
Kebinet di bawah Menteri Koordinator
b. Badan
Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
c. Pola
Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola munsyawarah dan
mufakat
d. Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI
e. Hal
Pemerintahan Wilayah
f. Hal
Pemerintahan Daerah
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a. Situasi NKRI
terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1969 disebut periode lama atau Orde
Lama.
b. Pada periode
lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman Fisik
Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945 terbitlah
produk Undang-Undang tentang pokok-pokok perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor
: 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) atau sekolah-sekolah (OKS).
c. Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik atau gejolak
sosial. Pada tahn 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat
Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/ 1973 tentang GBHN dimana terdapat muatan
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasioanal.lalu pada Tahun
1982 keluarlah tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggara Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak-kanak sampai perguruuan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang di sebut zaman Reformasi, untuk menghadapi perkembangan zaman
globalisasi makan diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Perguruan Tinggi perlu
mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai
institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidika
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi memberikan pemahanam filsofis dan meliputi
pokok-pokok bahasan :
·
Wawasan Nusantara
·
Ketahan Sosial
·
Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)
Sumber :
Maskan, Akan, dkk.
2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama
E-book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar