Minggu, 29 Maret 2015

- Konsep Demokrasi, Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara - Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara

A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinikasikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisaklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.

B.   Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
·         Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, monarki parlementer.
·         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti Rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Terdapat  tiga cabang kekuasaan, antara lain :
·         Kekuasaan Legislatif
Kekuasan untuk membentuk suatu undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah DewanPerwakilan Rakyat.
·         Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
·         Kekuasaan Yudikatif
Merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·         Terdapat 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
·         Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif
4.      Prinsip Dasar Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU  dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksana Tertulis.
5.      Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945 :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan Dalam Permunsyawaratan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
·         Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
·         Hal Pemerintahan Pusat
a.       Organisasi Kebinet di bawah Menteri Koordinator
b.      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN
c.       Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola munsyawarah dan mufakat
d.      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
e.       Hal Pemerintahan Wilayah
f.       Hal Pemerintahan Daerah

C.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
a.       Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1969 disebut periode lama atau Orde Lama.
b.      Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman Fisik
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945 terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor : 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) atau sekolah-sekolah (OKS).
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik atau gejolak sosial. Pada tahn 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/ 1973 tentang GBHN dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasioanal.lalu pada Tahun 1982 keluarlah tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggara Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak sampai perguruuan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang di sebut zaman Reformasi, untuk menghadapi perkembangan zaman globalisasi makan diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidika Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi memberikan pemahanam filsofis dan meliputi pokok-pokok bahasan :
·         Wawasan Nusantara
·         Ketahan Sosial
·         Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)

Sumber :
Maskan, Akan, dkk.  2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
E-book Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar